Queensha.id - Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara mempertegas aturan dan mekanisme pengisian perangkat desa agar dilaksanakan sesuai regulasi dan bebas dari praktik berpotensi melanggar aturan, menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat pejabat setempat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muh Ali, menegaskan bahwa skema pengisian perangkat desa di Jepara tidak dilakukan secara tersentral oleh pemerintah kabupaten, tetapi diserahkan kepada masing-masing desa sesuai kebutuhan dan kekosongan formasi yang ada.
“Proses di desa mengacu pada regulasi yang ada. Tahapan diatur oleh panitia independen di desa, melibatkan unsur desa maupun kecamatan, mulai dari administrasi, tes tertulis/Computer Assisted Test (CAT), hingga wawancara,” ujar Muh Ali dalam penjelasan kepada wartawan, Kamis (22/1).
Panitia seleksi dibentuk di tingkat desa, kemudian menyerahkan hasilnya kepada camat. Selanjutnya, pengusulan diverifikasi sebelum ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pengisian hanya dilakukan untuk jabatan yang kosong, seperti carik (sekretaris desa), kamituwo (kadus), kasi, dan kaur.
Muh Ali juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk proses seleksi tersebut; seluruh pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah desa masing-masing.
Kasus korupsi di Pati menjadi sorotan tajam di tingkat nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Dalam kasus ini, diduga terdapat praktek menetapkan tarif ratusan juta rupiah untuk setiap posisi perangkat desa, serta pengumpulan dana melalui jaringan tim sukses dan kepala desa sebagai koordinator di kecamatan.
Deklarasi kasus tersebut oleh KPK mencakup total sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, dan uang tunai senilai miliaran rupiah turut disita dalam operasi tangkap tangan. KPK juga mengimbau para calon yang merasa diperas untuk melapor demi mengungkap secara keseluruhan praktek tersebut.
Merespons fenomena tersebut, Muh Ali di Jepara menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan pada regulasi dalam proses seleksi perangkat desa.
Menurutnya, model yang tidak tersentral di kabupaten membuat Pemkab Jepara tidak serta-merta mendeteksi kekosongan perangkat desa tanpa pengajuan resmi dari desa.
“Kalau tidak ada pengajuan dari desa, kami tidak bisa mendeteksi secara langsung desa mana saja yang memiliki kekosongan perangkat,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Jepara berharap seluruh tahapan pengisian perangkat desa tetap berjalan transparan dan sesuai aturan, serta mampu mencegah potensi praktik tak semestinya seperti yang terjadi di daerah lain.
***
Tim Redaksi.