| Foto, tangkap layar dari video rekaman. Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono saat menerima uang terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo, dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber: ANTARA. |
Queensha.id - Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan video viral yang memperlihatkan warga Kabupaten Pati menyerahkan uang tunai dalam karung bukanlah peristiwa biasa. Rekaman berdurasi sekitar 20 detik itu ditegaskan sebagai bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
Penjelasan ini disampaikan KPK untuk meluruskan berbagai spekulasi publik yang berkembang seiring meluasnya video tersebut di media sosial. OTT di Pati sendiri menjadi OTT ketiga KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus membuka tabir praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Rekaman Saat Penindakan Berlangsung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa video tersebut direkam saat proses penindakan masih berlangsung.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
Dalam video itu, tampak dua warga Pati mengendarai sepeda motor dan menyerahkan sebuah karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
KPK menekankan, kedua warga tersebut bukan calon perangkat desa yang menyetor uang secara langsung. Mereka hanya pihak yang dititipi dana oleh Sumarjiono. Pada saat perekaman, status Sumarjiono masih sebagai pihak yang tertangkap tangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu karung berisi uang itu bahkan sempat terdokumentasi dalam materi visual resmi yang dirilis KPK, menguatkan keterkaitan video viral dengan perkara yang tengah ditangani.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
KPK mengonfirmasi OTT dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya.
Sehari berselang, 20 Januari 2026, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni:
1. Sudewo (SDW) – Bupati Pati.
3. Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
4. Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Uang Dikumpulkan dan Dibawa Pakai Karung
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, uang yang terekam dalam video dikumpulkan dari beberapa pihak dan dibawa menggunakan karung, menyerupai karung beras.
“Jadi, uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung. Dibawa kayak bawa beras,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Asep menjelaskan, uang tersebut sempat dikemas ulang agar terlihat rapi saat dibawa. Namun, bentuk aslinya memang berupa uang yang dikumpulkan tanpa ikatan khusus.
“Sebetulnya aslinya itu ya dari karung itu. Tidak ada ikatannya, ada yang pakai karet,” ujarnya.
Dua Perkara Menjerat Sudewo
Selain perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Kedua perkara tersebut kini berjalan secara paralel, menempatkan Sudewo dalam pusaran hukum yang semakin serius.
Kasus “karung uang” di Pati pun menjadi simbol telanjang praktik korupsi di level daerah dan sekaligus peringatan bahwa transaksi gelap, betapapun disamarkan, tetap akan terendus oleh penegak hukum.
***