Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Guru Cukur Rambut Murid: Dari Disiplin Sekolah Hingga Jerat Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 | 15.25 WIB Last Updated 2026-01-21T08:26:11Z
Foto, tangkap layar dari unggahan video dari berbagai sumber.




Sebuah peristiwa sederhana di ruang kelas kini berubah jadi sorotan nasional. Seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Muaro, Jambi, Tri Wulansari, ditetapkan sebagai tersangka setelah mencukur rambut muridnya itu tindakan yang awalnya dimaksudkan untuk menegakkan disiplin justru berujung pada proses hukum panjang dan perdebatan publik sengit.


Kasus ini mencuat ketika Tri, hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, menangis saat menjelaskan kronologi peristiwa di mana ia mencukur rambut seorang siswa karena dianggap melanggar aturan tata tertib sekolah. Ia mengaku tindakan itu dilakukan setelah siswa menolak aturan dan sempat melontarkan kata-kata kasar.


Proses Hukum dan Reaksi Orang Tua

Peristiwa itu tidak berhenti di sekolah. Orang tua siswa yang tidak setuju dengan tindakan Tri memilih membawa kasus ini ke jalur hukum. Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi pada 28 Mei 2025 dan diwajibkan lapor diri setiap minggu kepada kepolisian sejak saat itu.


Menurut pengakuan Tri, ia telah berkali-kali meminta maaf kepada orang tua siswa, bahkan menyatakan kesediaannya berhenti mengajar demi menyelesaikan permasalahan ini. Namun, upaya mediasi yang melibatkan sekolah, Dinas Pendidikan, serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) belum menemukan titik terang damai.


Perlindungan Hukum untuk Guru Vs Perlindungan Anak

Kasus ini memicu perdebatan hukum dan pendidikan di tingkat nasional. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai bahwa profesi guru perlu dilindungi melalui imunitas hukum, sebagaimana yang diberikan kepada advokat, untuk mencegah tindakan disiplin berujung hukum. Ia bahkan mendorong agar revisi Undang-Undang Guru dan Dosen memasukkan pasal perlindungan tersebut. 


Di sisi lain, menurut pakar dan aktivis perlindungan anak, tindakan mencukur rambut murid sebagai bentuk “hukuman” sering dipandang tidak pantas dan berpotensi melanggar hak anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kasus-kasus serupa sebelumnya menegaskan bahwa meskipun niat guru untuk disiplin, pendisiplinan seharusnya dilakukan melalui metode yang edukatif, bukan memberi hukuman fisik yang berpotensi merendahkan martabat anak.


Susanto, komisioner KPAI, pernah menyoroti bahwa meski tata tertib sekolah mengatur tentang penampilan, sisi hukum dan etika harus tetap dijaga. Hukuman seperti cukur rambut terutama jika tidak dilakukan secara pantas yang bisa berujung pada konsekuensi hukum, seperti hampir penjara dalam kasus sebelumnya di Majalengka, Jawa Barat.


Tren Global dan Kekhawatiran Publik
Kasus cukur rambut bukan hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara, kejadian serupa telah memicu tindakan disiplin, sanksi pendidikan, bahkan gugatan hukum. Di Vietnam, seorang guru harus menjalani sanksi administratif karena mencukur rambut siswa sebagai bentuk hukuman karena lupa membawa buku.


Di luar negeri, ada pula kasus guru yang menghadapi dakwaan pidana karena memotong rambut muridnya yang menggambarkan bahwa batas antara disiplin sekolah dan pelanggaran hak anak menjadi sangat tipis.


Dampak dan Seruan Reformasi

Kasus ini menjadi cermin betapa pedagogi modern harus lebih menekankan pada pendekatan hak anak dan memperbarui kebijakan disiplin sekolah. Para ahli pendidikan menekankan pentingnya dialog antara sekolah, orang tua, dan pemangku kebijakan untuk menyusun standar disiplin yang sesuai hukum, etika, dan psikologis anak.


Tri Wulansari kini berada di persimpangan hukum dan profesi, sementara publik terus memperdebatkan: apakah tindakan seorang guru dalam menegakkan aturan sekolah pantas berakhir di meja hukum, atau justru menjadi panggilan reformasi sistem pendidikan dan perlindungan guru sekaligus siswa.


***
Tim Redaksi.