Queensha.id - Jakarta,
Mabes Polri resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya pada Jum'at (30/1/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul polemik penetapan tersangka Hogi Minaya dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku jambret, yang sempat memicu kegaduhan publik dan sorotan tajam terhadap institusi kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda DIY,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan di internal Polresta Sleman. Kondisi ini dinilai berkontribusi pada proses penyidikan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil audit itu kemudian digelarkan secara internal. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan. Menurut Trunoyudo, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Polri juga memastikan akan segera melakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026).
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa kecelakaan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025. Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat insiden yang menewaskan dua pria terduga pelaku jambret.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi, saat istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS. Hogi yang berada di lokasi spontan mengejar pelaku menggunakan mobil dan berusaha menghentikan mereka dengan memepet ke arah trotoar. Motor pelaku yang melaju kencang akhirnya menabrak tembok hingga keduanya meninggal dunia.
Kasus dugaan penjambretan tersebut dihentikan karena kedua terduga pelaku telah tewas. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan dan berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka, keputusan yang menuai pro dan kontra luas di masyarakat.
Istri Hogi, Arsita, menyebut pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini, Hogi disebut menjalani status tahanan luar dengan pengawasan alat pelacak GPS di kakinya.
Penonaktifan Kapolresta Sleman ini menambah panjang daftar konsekuensi struktural akibat penanganan perkara yang dinilai sensitif dan berdampak besar terhadap rasa keadilan publik. Sorotan kini tertuju pada langkah lanjutan Polri dalam menuntaskan pemeriksaan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
***
Tim Redaksi.