Notification

×

Iklan

Iklan

LKS Dilarang, Tapi Tetap Dijual: Modus Halus Jualan Buku Bayangi SD Negeri di Jepara

Jumat, 30 Januari 2026 | 10.02 WIB Last Updated 2026-01-30T03:15:02Z
Foto, ilustrasi buku LKS.


Queensha.id - Jepara,


Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri rupanya belum sepenuhnya mematikan praktik lama. Di Kabupaten Jepara, LKS kembali marak beredar di sekolah dasar, meski Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) telah menerbitkan surat edaran tegas yang melarang sekolah melakukan transaksi bahan ajar tersebut.


Pada awal penerapan aturan, sejumlah SD dan SMP negeri di Jepara memang terlihat mulai tertib. Penjualan LKS di lingkungan sekolah dihentikan, sejalan dengan arahan Kadis Dikpora. Namun, memasuki semester dua, praktik itu kembali muncul dengan pola yang lebih rapi dan sulit terdeteksi.


Hasil investigasi awak media menemukan bahwa LKS terbitan Pustaka Persada masih beredar luas di hampir seluruh SD di Kabupaten Jepara. Di Kecamatan Tahunan, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan modus baru yaitu sekolah tidak lagi menjual langsung, tetapi menunjuk wali murid tertentu atau toko tertentu sebagai rujukan pembelian LKS.


Skema ini dinilai sebagai cara “cuci tangan” agar sekolah terlihat patuh aturan, sementara distribusi LKS tetap berjalan. Toko atau wali murid yang ditunjuk diduga telah bekerja sama dengan pihak sekolah.


Dugaan itu menguat karena pihak penjual LKS memiliki data lengkap siswa dari kelas 1 hingga kelas 6, sesuatu yang seharusnya menjadi data internal sekolah.
Seorang wali murid berinisial IP mengungkapkan dilema yang dialami orang tua siswa.


“Memang sekolah tidak menjual LKS, hanya memberi pengumuman bagi siswa yang berminat. Tapi gimana mau enggak beli, kalau hampir semua PR anak ada di LKS. Ya terpaksa kami beli di toko atau wali murid yang sudah ditunjuk,” ujar IP, Rabu (29/1/2026).


IP juga menyebut adanya dugaan kuat kerja sama terselubung.


“Toko atau wali murid yang jual LKS punya daftar nama siswa satu sekolah. Jadi ketahuan siapa yang beli dan siapa yang tidak. Kalau tidak ada kerja sama, data itu dari mana?” tambahnya.


Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius soal kebocoran data siswa, yang merupakan data penting milik sekolah. Kepemilikan data tersebut oleh pihak luar memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum internal sekolah dalam praktik distribusi LKS.


Masih beredarnya LKS di tingkat SD negeri menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Surat edaran Dikpora terkesan hanya menjadi formalitas di atas kertas, tanpa pengawalan ketat di lapangan. Kondisi ini juga berpotensi membebani orang tua siswa secara ekonomi, terutama bagi keluarga kurang mampu.


Situasi ini menjadi pekerjaan rumah mendesak bagi Pemerintah Kabupaten Jepara, khususnya Dikpora, serta lembaga pengawas lainnya. Penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melarang penjualan di sekolah, tetapi juga menutup celah distribusi melalui pihak ketiga yang diduga bekerja sama dengan sekolah.


Jika dibiarkan, praktik ini tak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip pendidikan gratis dan transparan di sekolah negeri.


***
Wartawan: Gun Jpr.
Tim Redaksi.