Queensha.id - Jakarta,
Kepolisian resmi melibatkan para ahli untuk mengusut dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Langkah ini diambil menyusul laporan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) yang telah masuk ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang.
Menurutnya, pelibatan ahli menjadi krusial untuk menilai sejauh mana kebebasan berekspresi dan seni dapat berjalan di ruang publik tanpa melanggar ketentuan pidana.
“Kami akan meminta keterangan para ahli untuk mengkonstruksikan batas-batas kebebasan berekspresi dan seni di ruang publik, serta bagaimana hubungannya dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Kebebasan Ekspresi Bukan Tanpa Batas
Iman menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan bagian dari demokrasi, namun tetap harus berada dalam koridor etika, norma, dan hukum. Ia menekankan bahwa ruang seni tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab sosial.
“Kebebasan berekspresi dan ruang seni itu harus tetap menjadi ruang yang beradab,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian memastikan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan. Tahap awal penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan terhadap para pelapor, sebelum berlanjut ke pihak-pihak lain yang dianggap relevan.
Polisi Tegaskan Proses Transparan
Iman juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diproses sesuai prosedur. Perbedaan pendapat dipahami sebagai hal wajar dalam kehidupan berdemokrasi, namun jika terdapat dugaan tindak pidana, kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman hukum.
“Kami menerima laporan dari masyarakat sebagai bagian dari tugas kami. hookup Setiap orang boleh berpendapat, namun pelapor juga memiliki hak ketika merasa ada dugaan pidana dalam sebuah peristiwa,” tegasnya.
Untuk memastikan objektivitas, polisi akan mengkaji apakah materi yang dilaporkan masuk dalam kategori kritik, candaan, produk seni, atau justru telah memenuhi unsur pidana.
Pelapor Sudah Dipanggil, Bukti Dianalisis
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor untuk klarifikasi. Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi potongan video, dokumen, tangkapan layar percakapan, serta foto.
“Seluruh barang bukti masih kami analisis untuk memastikan keabsahannya dan apakah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak antikritik. Namun, setiap ekspresi di ruang publik tetap harus ditelaah secara cermat agar tidak melanggar hukum dan memicu konflik sosial.
“Kebebasan berekspresi dan seni tetap kami jaga, tetapi harus sejalan dengan etika, norma, dan hukum demi ketertiban serta persatuan,” kata Budi.
Publik Menunggu Uji Batas Humor dan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif tentang batas antara humor, kritik sosial, dan dugaan ujaran kebencian. Pelibatan ahli diharapkan mampu memberikan penilaian objektif, sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kebebasan berekspresi di Indonesia. Polisi pun membuka ruang bagi media dan masyarakat untuk mengawal proses penyelidikan.
“Kami akan terus menyampaikan informasi terkini secara terbuka,” tegas Budi.
Kini, publik menanti hasil penyelidikan: apakah yang dipersoalkan merupakan ekspresi seni yang sah, atau telah melampaui batas hingga masuk ranah pidana.
***
Sumber: L6.