Queensha.id - Edukasi Hukum,
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa sejumlah perubahan mendasar yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu pasal yang kini ramai diperbincangkan adalah Pasal 273 KUHP, yang mengatur soal praktik pinjam-meminjam uang dan barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.
Dalam pasal tersebut ditegaskan, setiap orang yang tanpa izin menjalankan usaha meminjamkan uang atau barang, baik dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, maupun perjanjian komisi, dapat dipidana.
Ancaman hukumnya tidak main-main. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.
Menyasar Praktik Rentenir dan Usaha Ilegal
Pasal ini dipandang sebagai upaya negara untuk menertibkan praktik rentenir, gadai ilegal, dan pinjaman informal yang selama ini tumbuh subur di tengah masyarakat, khususnya di lapisan ekonomi bawah. Praktik tersebut kerap menjerat warga dengan bunga mencekik dan perjanjian sepihak.
Namun di sisi lain, pasal ini juga memantik kekhawatiran. Banyak warga di desa maupun perkotaan yang selama ini meminjamkan uang secara informal antar tetangga atau keluarga, tanpa badan usaha dan tanpa izin, khawatir aktivitas sosial tersebut bisa disalahartikan sebagai tindak pidana.
Kunci Utamanya: “Sebagai Mata Pencaharian”
Pakar hukum menekankan bahwa frasa “sebagai mata pencaharian” menjadi poin krusial dalam pasal ini. Artinya, yang disasar adalah praktik yang dilakukan secara rutin, terstruktur, dan bertujuan mencari keuntungan, bukan tolong-menolong insidental antarwarga.
Meski demikian, batasan ini masih membutuhkan sosialisasi yang masif, agar masyarakat tidak hidup dalam ketakutan atau salah tafsir terhadap hukum baru.
Pesan Penting untuk Masyarakat
KUHP baru menuntut masyarakat untuk semakin melek hukum. Aktivitas ekonomi yang dulu dianggap lumrah, kini perlu dipahami dari sudut pandang legalitas.
Beberapa pesan penting yang perlu diperhatikan:
1. Hindari menjalankan usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi.
2. Bedakan antara tolong-menolong sosial dan usaha komersial.
3. Pastikan aktivitas ekonomi memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib melakukan edukasi, bukan semata penindakan, jadi KUHP baru bukan sekadar aturan pidana, tetapi alarm perubahan sosial. Hukum hadir untuk melindungi, namun tanpa pemahaman yang benar, ia bisa menjadi momok.
Kini bola ada di tangan pemerintah dan aparat: apakah hukum akan menjadi alat keadilan, atau justru menakutkan rakyat kecil. Masyarakat berhak tahu, paham, dan dilindungi.
***
Tim Redaksi.