Notification

×

Iklan

Iklan

Ramai Ancaman 5 Tahun Penjara karena Pinjamkan Uang ke Teman, Benarkah Pasal 603 KUHP Baru?

Rabu, 07 Januari 2026 | 21.31 WIB Last Updated 2026-01-07T14:33:05Z
Foto, tangkap layar dari unggahan akun Instagram. Pesan singkat.


Queensha.id - Edukasi Hukum,


Beredarnya poster dan unggahan media sosial yang menyebut “meminjamkan uang ke teman dengan bunga bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp500 juta mulai 1 Januari 2026” membuat publik resah. Informasi tersebut dikaitkan dengan Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).


Namun, benarkah demikian?
Pasal yang Viral, Ketakutan yang Membesar

Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa siapa pun yang meminjamkan uang kepada teman dengan bunga berpotensi dipenjara hingga 5 tahun. Klaim ini sontak memicu kecemasan, terutama di kalangan masyarakat kecil yang terbiasa melakukan pinjam-meminjam secara informal.
Padahal, tidak semua aktivitas pinjam-meminjam otomatis menjadi tindak pidana.


Apa Sebenarnya Isi Pasal 603 KUHP?

Pasal 603 KUHP Baru menyasar praktik usaha rentenir atau pemberi pinjaman berbunga yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan sebagai mata pencaharian, terlebih jika:

1. Bunga atau keuntungan yang dipungut tidak wajar.

2. Dilakukan dengan cara menekan, memeras, atau menjerat.

3. Menyasar pihak yang lemah secara ekonomi.


Dengan kata lain, pasal ini tidak ditujukan untuk aktivitas tolong-menolong antar teman, keluarga, atau tetangga, selama tidak bersifat komersial dan eksploitatif.



Pakar hukum pidana menegaskan bahwa unsur utama pasal ini adalah “mencari keuntungan secara tidak patut sebagai usaha”. Jika seseorang:

1. Sekadar membantu teman.

2. Tidak menjadikannya sumber penghasilan.

3. Tidak menetapkan bunga mencekik.

4. Tidak dilakukan secara terus-menerus.

Maka tidak dapat serta-merta dipidana.
Narasi viral yang menyamakan semua pinjaman berbunga dengan tindak pidana dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kepanikan hukum.


Ancaman Hoaks Hukum di Era Digital

Fenomena ini menunjukkan betapa berbahayanya hoaks hukum. Ketika potongan pasal disebar tanpa konteks, hukum berubah dari alat keadilan menjadi sumber ketakutan.


Masyarakat akhirnya takut menolong, takut bermuamalah, bahkan takut berbuat baik.


Pesan Penting untuk Masyarakat

KUHP Baru memang membawa perubahan besar, tetapi bukan untuk mengkriminalisasi kehidupan sosial. Yang perlu dipahami masyarakat adalah:

1. Hukum menyasar praktik eksploitatif, bukan solidaritas.

2. Pinjam-meminjam sosial tidak otomatis melanggar hukum.

3. Jangan mudah percaya narasi viral tanpa sumber resmi.




Jika hukum tidak dijelaskan dengan jernih, maka yang tumbuh bukan keadilan, melainkan ketakutan. Jadi, KUHP Baru seharusnya melindungi rakyat kecil, bukan membuat mereka takut menolong sesamanya.


***
Tim Redaksi.