Queensha.id — Jakarta,
Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap tayangan Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono yang kini menjadi sorotan publik dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Video tersebut diserahkan para pelapor sebagai barang bukti dalam bentuk flashdisk dan tengah dianalisis secara mendalam oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa hingga saat ini proses forensik digital masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan hukum.
“Alat bukti sedang dianalisis secara digital forensik, jadi belum ada hasilnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Sedikitnya terdapat tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang mempermasalahkan materi dalam tayangan Mens Rea tersebut. Seluruh pelapor menyerahkan barang bukti yang sama, yakni salinan video pertunjukan yang tayang di platform streaming Netflix.
“Iya, barang bukti dari pelapor lain sama dengan video tayangan Mens Rea,” kata Budi.
Terkait sumber dan legalitas barang bukti, penyidik menyatakan akan menentukannya setelah hasil analisis forensik rampung. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menegaskan bahwa kepolisian saat ini menghormati proses pelaporan dan bukti yang telah diserahkan masyarakat.
“Nanti akan kami lihat hasil penyidikannya seperti apa. Kami menjaga proses ini sejak pelaporan hingga pemeriksaan agar seluruh tahapan formil dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Iman.
Salah satu laporan datang dari Koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid. Ia mengaku tersinggung dengan pernyataan Pandji dalam tayangan Mens Rea yang dinilai menyinggung dua organisasi keagamaan besar tersebut.
Laporan Rizki teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Januari 2026.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut terlibat dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata Rizki sebagaimana tertuang dalam surat laporannya.
Atas laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 atau 301 KUHP terkait penghasutan terhadap agama atau kepercayaan, serta Pasal 242 dan 243 KUHP mengenai keterangan palsu dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga kini, status hukum Pandji masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi menegaskan akan bersikap objektif dan menunggu hasil forensik digital sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menempatkan kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan batas hukum dalam ruang seni serta komedi di bawah sorotan tajam publik.
***
Tim Redaksi.