Queensha.id — Sleman, Yogyakarta,
Niat membela istri dari tindak kejahatan justru menyeret Hogi Minaya (43) ke pusaran hukum. Pria berinisial APH itu kini resmi berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada 26 April 2025. Dua korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang diketahui merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Ironisnya, meski korban yang meninggal adalah pelaku kejahatan, Hogi tetap diproses hukum. Saat ini, ia berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan alat pelacak GPS di pergelangan kaki.
Kronologi: Kejaran yang Berakhir Maut
Kala itu, Hogi tengah mengendarai mobil ketika melihat istrinya yang berboncengan motor menjadi korban penjambretan. Spontan, ia mengejar pelaku menggunakan mobil Xpander miliknya.
Dalam kejaran tersebut, Hogi disebut memepet sepeda motor pelaku, hingga akhirnya terjadi kecelakaan fatal. Motor pelaku kehilangan kendali, naik ke trotoar, lalu menabrak tembok dengan kecepatan tinggi. Kedua jambret mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan menuai simpati publik, dengan narasi bahwa korban kecelakaan adalah penjambret yang dikejar oleh suami korban.
Polisi: Kepastian Hukum Tetap Harus Ditegakkan
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi telah melalui prosedur panjang, termasuk pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta gelar perkara.
“Kami persilakan tersangka menyampaikan pembelaan. Tapi penetapan tersangka ini tidak hanya berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Ada saksi, saksi ahli, dan rangkaian tahapan yang sudah kami lakukan,” ujar Mulyanto, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, meski korban adalah pelaku jambret, unsur pidana kecelakaan lalu lintas tetap ada.
“Kami tidak berpihak pada siapa pun. Tapi perlu dipertimbangkan, di situ ada dua orang meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya.
Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat (4): Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 311: Mengatur perbuatan mengemudi secara sengaja dengan cara membahayakan nyawa orang lain.
Kombinasi pasal ini menempatkan Hogi pada posisi hukum yang tidak ringan, meski motif awalnya adalah membela keluarga.
Versi Istri: Spontan dan Tanpa Niat Membunuh
Istri Hogi, Arsita, berharap keadilan berpihak pada suaminya. Ia menegaskan bahwa tindakan Hogi murni spontan karena panik melihat istrinya dijambret.
“Dua sampai tiga bulan setelah kejadian, suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Arsita.
Ia mengaku menyaksikan langsung detik-detik kecelakaan tersebut.
“Waktu terakhir dipepet suami saya, pelaku sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motor, lalu nabrak tembok. Saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” tuturnya.
Bahkan, menurut Arsita, salah satu pelaku masih memegang senjata tajam jenis kater saat tergeletak di jalan.
Dilema Keadilan: Antara Bela Diri dan Hukum Formal
Kasus Hogi Minaya membuka kembali perdebatan klasik: di mana batas antara membela diri dan melanggar hukum? Di satu sisi, masyarakat memahami naluri seseorang melindungi keluarga dari kejahatan. Di sisi lain, hukum positif tetap memandang akibat perbuatan, bukan semata niat.
Kini, publik menanti bagaimana pengadilan akan menilai perkara ini—apakah Hogi diposisikan sebagai pelaku kelalaian fatal, atau sebagai warga yang bertindak spontan dalam situasi darurat.
Yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa keadilan di jalanan tak selalu sejalan dengan keadilan di ruang sidang.
***
Tim Redaksi.