Notification

×

Iklan

Iklan

Mencuri Ayam Bisa Berujung 7 Tahun Penjara: Hukum Tak Lagi Sepele untuk Kejahatan Rakyat Kecil

Jumat, 09 Januari 2026 | 21.15 WIB Last Updated 2026-01-09T14:17:29Z
Foto, salah satu peristiwa pencurian ayam di Indonesia.



Queensha.id - Hukum,


Mencuri ayam yang kerap dianggap kejahatan ringan ternyata memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan ini dapat menjerat pelakunya dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, tergantung pada situasi dan unsur pemberatan yang menyertainya.


Secara umum, pencurian ayam dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.


Namun, jika pencurian tersebut memenuhi unsur tertentu, pelaku bisa dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya meningkat hingga 7 tahun penjara.


Dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP, terdapat beberapa kondisi yang membuat pencurian masuk kategori berat. Salah satunya adalah pencurian ternak, termasuk ayam, sapi, atau kambing. Pemberatan juga berlaku jika pencurian dilakukan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama, atau dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, maupun memanjat untuk masuk ke lokasi kejahatan.


Sebagai contoh, seorang remaja yang mencuri ayam seorang diri tanpa unsur pemberatan dapat dikenai Pasal 362 KUHP. 


Namun, jika pencurian ayam dilakukan secara berkelompok pada malam hari di pekarangan tertutup, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang lebih berat.


Pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai pemahaman masyarakat terhadap hukum pidana masih minim, terutama terkait kejahatan yang dianggap sepele.


“Banyak warga menganggap mencuri ayam itu perkara kecil, padahal secara hukum ancamannya sangat berat. Ini menunjukkan perlunya edukasi hukum yang lebih masif agar masyarakat tidak terjebak pada perbuatan yang merugikan diri sendiri,” ujar Purnomo, Jumat (9/1/2026).


Ia menambahkan, aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan keadilan substantif dengan mempertimbangkan latar belakang sosial pelaku, tanpa mengabaikan kepastian hukum.


Dengan ketentuan yang jelas dalam KUHP, pencurian ayam bukan lagi sekadar perkara kecil di kampung, melainkan tindak pidana serius yang dapat menghancurkan masa depan pelakunya jika tidak dipahami dengan bijak.


***