Notification

×

Iklan

Iklan

Nikah Terlalu Dini, Cerai Terlalu Cepat: Dispensasi Usia Pernikahan di Pati Kian Mengkhawatirkan

Jumat, 09 Januari 2026 | 22.54 WIB Last Updated 2026-01-09T15:55:55Z
Foto, Pengadilan Agama Pati.


Queensha.id - Pati,


Fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Pati kembali menyita perhatian. Pengadilan Agama (PA) Pati mencatat lonjakan pengajuan dispensasi usia pernikahan, dengan rentang usia pemohon yang kian memprihatinkan. Bahkan, terdapat pasangan berusia 14 dan 16 tahun yang menikah setelah mendapat dispensasi, namun berakhir perceraian hanya enam bulan kemudian.


Humas PA Pati, Aridlin, mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan dispensasi nikah berasal dari pasangan berusia 17 dan 18 tahun. Namun, tidak sedikit pula permohonan datang dari usia yang jauh di bawah batas ideal pernikahan.


“Kita di antara usia 14 sampai 19 tahun. Yang paling banyak memang usia 17 dan 18, tapi ada juga yang 14 dan 16 tahun mengajukan dispensasi nikah,” kata Aridlin kepada wartawan di PA Pati, Kamis (8/1/2026) dikutip dari Detik Jateng.


Salah satu perkara yang paling menyita perhatian, lanjut Aridlin, adalah pasangan berusia 14 dan 16 tahun yang mengajukan dispensasi pada Mei 2025. 


Saat permohonan diajukan, pasangan tersebut bahkan telah memiliki seorang anak yang berusia dua bulan.


“Anaknya lahir duluan, baru kemudian dinikahkan. Waktu mengajukan dispensasi, anaknya sudah umur dua bulan,” jelasnya.


Dalam kasus tersebut, PA Pati sejatinya menyarankan agar pernikahan ditunda. Namun, permohonan tetap dikabulkan lantaran pertimbangan sosial dan tekanan dari keluarga kedua belah pihak.


“Orang tua kedua belah pihak memohon ke sini. Alasannya, kalau tidak dikabulkan, nanti pandangan masyarakat bagaimana. Mereka sudah kumpul ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadi apa nanti,” ujar Aridlin.


Ia mengakui, dilema kerap muncul dalam perkara dispensasi nikah. Di satu sisi, pengadilan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan masa depan pasangan. Namun di sisi lain, realitas sosial dan kondisi faktual di lapangan sering kali memaksa hakim mengambil keputusan sulit.


Maraknya dispensasi nikah usia dini ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Tanpa pendampingan yang memadai, pernikahan di usia belia rawan berujung pada konflik rumah tangga, perceraian dini, serta masalah sosial yang lebih luas.


***
Tim Redaksi.