Notification

×

Iklan

Iklan

OTT KPK Bongkar Jual Beli Jabatan di Pati: Bupati Sudewo Dijerat Dua Kasus Korupsi Sekaligus

Rabu, 21 Januari 2026 | 14.38 WIB Last Updated 2026-01-21T07:40:19Z

Queensha.id — Pati,


Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok kekuasaan di daerah. Kali ini, Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan, sebuah praktik lama yang terus menghantui birokrasi Indonesia.


Tak sendirian, Sudewo ditetapkan bersama tiga kepala desa, yakni YON (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), JION (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan JAN (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken). Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti pasca OTT.


“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/1/2026).


Uang Rp2,6 Miliar dan Jejak Transaksi Kekuasaan

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Uang itu ditemukan dalam penguasaan para tersangka dan diduga kuat berkaitan dengan praktik transaksional jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.


OTT ini menegaskan satu fakta pahit yakni jabatan publik kembali diperlakukan sebagai komoditas, bukan amanah. Kepala daerah dan kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan rakyat justru diduga terlibat dalam transaksi kekuasaan yang mencederai kepercayaan publik.


KPK langsung menahan Sudewo dan tiga tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.


Belum Usai: Kasus DJKA Menyusul

Ironisnya, kasus ini bukan satu-satunya jerat hukum bagi Sudewo. KPK juga menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.


“Untuk perkara DJKA, hari ini juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Jadi sekaligus, Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (21/1/2026).


Dengan demikian, Sudewo yang juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024—kini menghadapi dua perkara korupsi sekaligus, menempatkannya dalam pusaran hukum yang serius dan berlapis.


Pukulan Telak bagi Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah demokrasi lokal. Jual beli jabatan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan terhadap sistem, karena melahirkan pejabat yang loyal pada uang, bukan pada pelayanan publik.


OTT KPK di Pati menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung korupsi, sekaligus mempertegas bahwa praktik transaksional masih mengakar kuat dari pusat hingga desa.


Kini publik menanti: sejauh mana kasus ini akan dibongkar, dan siapa lagi yang akan terseret. Sebab dalam praktik korupsi jabatan, jarang ada pemain tunggal.


***
Tim Redaksi.