Queensha.id - Edukasi Hukum,
Fenomena menagih utang dengan cara memviralkan identitas peminjam (debitur) di media sosial kian marak. Mulai dari unggahan foto, nama lengkap, alamat, hingga tuduhan tak bayar utang disebarluaskan demi mendapat tekanan publik.
Namun, cara ini justru bisa berbalik menjadi jerat pidana bagi penagih utang itu sendiri.
Dalam regulasi terbaru, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Menagih Utang, Tapi Melanggar Hukum
Pasal 27A UU ITE mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, termasuk dengan menyebarkan tuduhan atau informasi yang belum diputus secara hukum.
Artinya, meskipun seseorang benar memiliki utang, memviralkannya di media sosial bukanlah cara yang dibenarkan secara hukum. Negara tetap melindungi hak privasi dan martabat setiap warga, termasuk mereka yang sedang bermasalah secara finansial.
Niat menagih utang bisa saja benar, tetapi cara yang keliru dapat menjadikan penagih sebagai tersangka pidana.
Ketika Emosi Mengalahkan Akal Sehat
Banyak kasus bermula dari rasa kesal karena utang tak kunjung dibayar. Media sosial kemudian dijadikan “pengadilan publik”. Padahal, dalam hukum, kebenaran harus dibuktikan melalui mekanisme resmi, bukan lewat opini warganet.
Alih-alih uang kembali, yang terjadi justru:
1. Laporan pidana pencemaran nama baik.
2. Proses hukum panjang.
3. Hubungan sosial rusak.
4. Stres dan kerugian ganda.
Pesan Penting untuk Masyarakat
Masyarakat perlu memahami satu hal mendasar yaitu utang adalah perkara perdata, bukan bahan penghukuman publik.
Negara menyediakan jalur hukum yang sah, dan media sosial bukan ruang untuk menekan, mengancam, atau mempermalukan seseorang.
Menagih utang dengan cara memviralkan:
1. Tidak mempercepat pembayaran.
2. Berisiko pidana.
3. Menambah masalah baru.
Lalu, Bagaimana Solusi Menagih Utang yang Sulit?
Jika utang sulit ditagih, berikut langkah yang lebih aman dan bermartabat:
1. Pendekatan kekeluargaan.
2. Komunikasikan secara baik, cari tahu kondisi peminjam, dan tawarkan skema cicilan realistis.
3. Perjanjian tertulis atau bukti transaksi.
4. Simpan bukti transfer, chat, atau surat perjanjian sebagai dasar hukum.
5. Somasi secara resmi.
6. Kirim teguran tertulis melalui kuasa hukum atau secara mandiri dengan bahasa hukum yang sopan.
7. Mediasi dengan menggunakan jalur RT/RW, tokoh masyarakat, atau mediator netral.
8. Gugatan perdata.
Ajukan gugatan ke pengadilan negeri atau melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court) untuk nilai tertentu.
Langkah-langkah ini mungkin terasa lebih panjang, tetapi jauh lebih aman daripada viral sesaat yang berujung pidana.
Hukum Bukan Alat Balas Dendam
UU ITE hadir untuk menjaga ruang digital tetap beradab. Masyarakat diharapkan lebih bijak, menahan emosi, dan memahami bahwa keadilan tidak ditegakkan lewat hujatan massal.
Menagih utang boleh, memperjuangkan hak sah-sah saja.
Namun ingat, cara yang salah bisa membuat korban berubah menjadi tersangka. Bijak bermedia sosial, cerdas menempuh jalur hukum.
***