Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Bisa Dipidana: Negara Akui ‘Utang’ Prostitusi Bukan Penipuan, Meski Moral Terganggu

Selasa, 27 Januari 2026 | 12.36 WIB Last Updated 2026-01-27T05:37:28Z
Foto, ilustrasi (menggunakan jasa prostitusi)


Queensha.id - Jakarta,


Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan bukan hanya memicu debat moral, tetapi kini menemukan landasan hukum yang tegas: perbuatan tersebut tidak dapat diproses sebagai tindak pidana penipuan. Ini karena hubungan antara pemberi dan pengguna jasa prostitusi dianggap tidak memenuhi unsur hukum yang diperlukan untuk dijerat pidana, termasuk Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Menurut konsultan hukum Siko Aryo Widianto, perbuatan tidak membayar itu tidak memenuhi unsur penipuan yang diatur Pasal 378 KUHP. Pasal ini mensyaratkan adanya perjanjian sah yang dilanggar dengan maksud merugikan pihak lain, yang dalam kasus ini tidak terpenuhi karena hubungan prostitusi tidak diakui sebagai perjanjian yang sah menurut hukum.


Lebih jauh, perjanjian pada prinsipnya harus memiliki sebab yang halal, sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Prostitusi (yang dalam konteks hukum positif Indonesia dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan) tidak memenuhi syarat tersebut. Oleh karena itu, meskipun secara moral banyak pihak melihatnya sebagai tindakan yang salah dan merugikan, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang bisa dilindungi atau dipaksa secara pidana.


Kekosongan Hukum dan Kekhawatiran Publik

Fenomena ini mencerminkan kekosongan hukum yang masih terjadi dalam sistem hukum Indonesia. Dalam KUHP, prostitusi tidak diatur secara eksplisit sebagai kejahatan yang melibatkan pengguna jasanya. Ketentuan pidana yang ada di Pasal 296 dan 506 KUHP lebih sering dianggap menargetkan pihak yang menguntungkan atau memfasilitasi prostitusi seperti mucikari atau penyedia tempat. Sementara pengguna jasa sendiri belum secara tegas dapat dijerat pidana berdasarkan hukum yang berlaku saat ini. 


Beberapa ahli hukum bahkan menyebut situasi ini sebagai masalah serius karena tidak adanya aturan yang secara jelas mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pengguna jasa prostitusi, sehingga penanggulangan prostitusi di Indonesia terbilang kurang efektif. Pendapat itu juga muncul dalam kajian yang menilai pentingnya pembaharuan KUHP terkait pertanggungjawaban pidana pengguna jasa prostitusi.


Aspek Moral vs Legalitas

Perdebatan ini sering kali membawa dua ranah berbeda: moral dan hukum. Secara moral, banyak warga menilai hubungan bisnis seks tersebut salah dan merugikan, terutama jika melibatkan eksploitasi atau ketidakseimbangan kekuatan. 


Namun di mata hukum pidana positif saat ini, sebuah perjanjian prostitusi tidak diakui sebagai kontrak yang sah, sehingga dianggap tidak bisa dipaksakan sebagai kewajiban melalui pidana.


Ahli hukum menjelaskan bahwa ketidakjelasan ini tidak berarti tindakan prostitusi dianggap halal atau dilegalkan oleh negara. Sebaliknya, ini menegaskan bahwa hukum menempatkan prostitusi sebagai persoalan yang kompleks yang belum memiliki payung pidana yang cukup jelas dalam pengaturan KUHP saat ini.


Bahkan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kerasnya ancaman pidana justru tidak terkait dengan transaksi antara pengguna dan pekerja seks komersial kecuali ada unsur eksploitasi atau pelibatan anak di bawah umur.


Implikasi bagi Penegakan Hukum
Akibatnya, ketika seseorang mengalami kerugian karena tidak dibayar sesuai kesepakatan dalam hubungan prostitusi, laporan pidana yang diajukan ke polisi kemungkinan besar tidak akan diproses karena tidak ada norma hukum pidana yang bisa diterapkan secara langsung. Para penegak hukum sering kali hanya dapat melakukan tindakan administratif, penyuluhan, atau pembubaran aktivitas jika melanggar peraturan daerah setempat.


Kondisi ini menjadi dorongan bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk meninjau kembali rumusan pidana dalam KUHP. Beberapa mengusulkan agar aturan yang lebih jelas mengatur pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam prostitusi, termasuk pengguna jasa, perlu dikembangkan, guna mencapai kepastian dan keadilan hukum yang lebih substansial.



Hingga kini, hukum Indonesia masih berada dalam interseksi antara norma sosial, moral agama, dan hukum positif formal terkait praktik prostitusi. Sementara masyarakat terus bersuara dan menuntut keadilan, aparat penegak hukum tetap terikat pada rumusan aturan yang ada dan termasuk prinsip bahwa tidak semua perjanjian “tidak tertulis” atau yang bertentangan dengan norma kesusilaan dapat dijadikan alat bukti pidana.


***
Wartawan: Aris BS.
Tim Redaksi.