Queensha.id — Jakarta,
Korlantas Polri kembali mengingatkan seluruh pengendara untuk tidak menganggap remeh kelengkapan surat kendaraan. Membawa SIM dan STNK yang sah bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang berimplikasi langsung pada keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (5), ditegaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen kendaraan saat pemeriksaan di jalan.
Kewajiban Pengendara Saat Pemeriksaan
Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ menyebutkan, pengendara wajib membawa dan menunjukkan:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau STNK Coba Kendaraan Bermotor.
2. Surat Izin Mengemudi (SIM).
4. Tanda bukti sah lainnya.
Ketentuan ini berlaku dalam setiap pemeriksaan kendaraan oleh petugas berwenang di jalan raya.
Tak Bawa SIM: Denda hingga Rp250 Ribu
Pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan baik karena tertinggal atau alasan lain yang dapat dijerat Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.
Sanksinya:
Pidana kurungan paling lama 1 bulan, dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
Artinya, meski memiliki SIM, kelalaian membawa dokumen tetap dianggap pelanggaran hukum.
Tak Bawa STNK: Denda Lebih Berat
Sanksi lebih tegas menanti pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK. Berdasarkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, pelanggaran ini dapat dikenai:
Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau
Denda paling banyak Rp500.000
STNK menjadi bukti legalitas kendaraan. Tanpa dokumen ini, kendaraan dianggap tidak lengkap secara administratif.
Lebih Berat Lagi: Mengemudi Tanpa SIM
Berbeda dengan “tidak membawa”, pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM menghadapi ancaman hukuman paling berat. Pasal 281 UU LLAJ menyatakan bahwa, pidana kurungan paling lama 4 bulan, atau Denda paling banyak Rp1.000.000 dan ketentuan ini berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pesan Tegas Aparat: Lengkapi, Bukan Mengeluh
Korlantas Polri menegaskan bahwa penegakan aturan ini bukan semata razia, melainkan upaya menekan angka kecelakaan dan memastikan hanya pengendara yang layak dan bertanggung jawab berada di jalan.
Kelengkapan surat bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk melindungi semua pengguna jalan. Satu kelalaian kecil bisa berujung denda, bahkan kurungan.
Membawa SIM dan STNK bukan soal takut ditilang, tapi bukti disiplin berlalu lintas.
***
Tim Redaksi.