Queensha.id - Jakarta,
Kasus hukum kembali membayangi selebgram Fujianti Utami. Kali ini, adik mendiang Vanessa Angel tersebut melaporkan seorang staf admin media sosial yang selama ini mengelola akun miliknya ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana endorsement.
Laporan tersebut resmi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan berkaitan dengan aliran dana kerja sama brand yang diduga tidak pernah dilaporkan kepada Fuji sebagai pemilik akun.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa terlapor bukanlah manajer, melainkan admin yang bertugas menangani kerja sama endorsement melalui perangkat kerja.
“Bukan manajer. Jadi admin endorse-nya. Tapi yang pasti ada beberapa transaksi yang melalui ponsel kerja,” ujar Sandy saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Kecurigaan Muncul dari Transaksi Tak Dilaporkan
Menurut Sandy, kecurigaan bermula ketika Fuji mendapati adanya indikasi pemasukan dari brand yang tidak pernah sampai atau dilaporkan kepadanya. Dari situ, pihaknya melakukan penelusuran internal sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Fuji sendiri menyebut bahwa meski saat ini laporan baru ditujukan kepada satu orang, dugaan praktik tersebut tidak dilakukan secara individual.
“Walaupun yang aku laporin satu orang, dia tuh kayak komplotan gitu lho. Jadi ada kerja sama sama tim yang lain. Dan nggak satu orang dua orang, tapi kayak hampir tiga atau empat orang,” kata Fuji.
Ia menduga praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan saling melindungi, sehingga tidak terdeteksi dalam waktu lama.
“Jadi saling nge-backup gitu. Aku nggak tahu kalau misalnya mereka main belakang. Tapi yang aku laporin baru satu orang sih kali ini,” lanjutnya.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Saat ini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Fuji dijadwalkan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026, untuk menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) serta menyerahkan tambahan bukti dan saksi.
Pihak kepolisian masih mendalami aliran dana endorsement dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Mengulang Luka Lama
Kasus ini sekaligus mengingatkan publik pada pengalaman hukum Fuji sebelumnya. Ia sempat melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, atas kasus serupa, yakni tidak menyalurkan pembayaran dari sejumlah brand yang bekerja sama dengannya.
Dalam perkara tersebut, Fuji mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar. Batara Ageng kemudian dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Belajar dari kejadian itu, Fuji berharap kasus terbaru ini dapat diusut secara menyeluruh agar tidak kembali merugikannya di masa mendatang.
Kasus yang menimpa Fuji juga menjadi pengingat bagi para kreator digital tentang pentingnya transparansi pengelolaan keuangan, pengawasan internal, serta kejelasan sistem kerja dalam industri endorsement yang nilainya terus meningkat.
***
Tim Redaksi.