Notification

×

Iklan

Iklan

UMK Jepara 2026 Naik, Buruh Ukir Tetap Galau, Antara Upah Resmi Rp2,7 Juta dan Hukum Gaji Harian di Lapangan

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10.48 WIB Last Updated 2026-01-03T03:50:30Z
Foto, pengukir kayu, pengamplas kayu dan pengejok kursi sofa.



Queensha.id - Jepara,

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 menjadi kabar manis sekaligus ironi bagi para buruh, khususnya pekerja ukir dan industri mebel. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan UMK Jepara 2026 sebesar Rp 2.756.501, naik Rp 146.277 dibanding tahun sebelumnya.


Namun di balik angka resmi tersebut, realitas di lapangan justru memperlihatkan dinamika berbeda. Alih-alih UMK bulanan, skema “gaji harian pasaran” kembali mencuat dan menjadi perdebatan panas di kalangan buruh dan pelaku usaha mebel Jepara.


Naik di Atas Kertas, Berat di Lapangan

Penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. Secara nominal, UMK Jepara kini tergolong kompetitif di Jawa Tengah, meski masih tertinggal dari beberapa daerah sekitar.


Perbandingan UMK 2026 wilayah sekitar Jepara:


• Demak: Rp 3.122.805.

• Kudus: Rp 2.818.585.

• Jepara: Rp 2.756.501.

• Pati: Rp 2.485.000.


Bagi buruh, angka ini diharapkan mampu menjaga daya beli di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik. Namun bagi pengusaha kecil dan bengkel mebel, kenaikan UMK dianggap menambah beban biaya produksi.


“Gaji Harian Pasaran” Jadi Patokan Nyata
Menariknya, di tengah penetapan UMK, media sosial justru diramaikan daftar “Update Gaji Harian Pasaran Buruh Mebel Jepara 2026”. Daftar ini beredar luas dan menjadi rujukan tidak tertulis bagi pekerja lapangan agar tidak dibayar terlalu murah.
Bocoran gaji harian yang beredar:

• Tukang: Rp 160.000/hari.

• Penyemprot (finishing): Rp 140.000/hari.

• Pengejok: Rp 130.000/hari.

• Grendo: Rp 125.000/hari.

• Penatah: Rp 110.000/hari.

• Serabutan: Rp 95.000/hari.

• Pengamplas: Rp 70.000/hari.


Sebuah kalimat bernada keras turut menyertai daftar tersebut dan viral di kalangan buruh,

“Dadi nek kowe dibayar sak ngisore iku, ojo gelem. Bosmu sing munggah kaji, boyokmu dhewe sing mritili.”


(Jadi kalau kamu dibayar di bawah itu, jangan mau. Bosmu yang naik haji, pinggangmu sendiri yang rontok).
Ungkapan ini mencerminkan kegelisahan buruh ukir Jepara yang merasa UMK sering kali kalah oleh “kesepakatan pasar” harian.


Aturan Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Pemerintah menegaskan, UMK wajib diterapkan mulai 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih lama, perusahaan diwajibkan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) sesuai kompetensi dan pengalaman.


Namun dalam praktiknya, sektor mebel dan pertukangan yang didominasi sistem borongan dan harian kerap berada di area abu-abu pengawasan.


Antara Regulasi dan Realitas

Kenaikan UMK Jepara 2026 membuka harapan baru, sekaligus menegaskan satu dilema klasik: aturan negara di satu sisi, hukum pasar di sisi lain. 


Pertanyaannya, mampukah industri mebel Jepara yang sebagian besar berskala kecil dan menengah hingga menyesuaikan diri dengan regulasi upah? Ataukah buruh akan terus bertahan dengan standar “pasaran” demi dapur tetap mengepul?


Di tengah ukiran kayu yang mendunia, perjuangan buruh Jepara untuk mendapatkan upah layak tampaknya masih jauh dari kata selesai.


***
Sumber: SJ.
Tim Redaksi.