| Foto, tangkap layar (Salinan) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. |
Queensha.id - Hukum,
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Melalui beleid ini, negara melakukan perombakan besar terhadap berbagai ancaman pidana, termasuk di sektor perpajakan, sebagai konsekuensi langsung dari berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
UU 1/2026 hadir sebagai regulasi penyesuaian untuk menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pemidanaan baru yang diperkenalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah penerapan sistem kategori pidana denda serta penghapusan pidana kurungan dari jenis pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini bersifat mendesak.
“Penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap undang-undang di luar KUHP harus dilakukan sebelum KUHP berlaku pada 2 Januari 2026, guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” demikian bunyi pertimbangan UU 1/2026, dikutip Jumat (9/1/2026).
Denda Berbasis Kategori, Bukan Lagi Angka Kaku
KUHP baru memperkenalkan sistem pidana denda kategoris, yang tidak lagi mencantumkan nominal langsung dalam pasal-pasal pidana. Pendekatan ini dipilih karena nilai denda dinilai sangat rentan terhadap perubahan nilai uang dan dinamika ekonomi.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU KUHP, kategori pidana denda ditetapkan sebagai berikut:
• Kategori I: Rp1.000.000
• Kategori II: Rp10.000.000
• Kategori III: Rp50.000.000
• Kategori IV: Rp200.000.000
• Kategori V: Rp500.000.000
• Kategori VI: Rp2.000.000.000
• Kategori VII: Rp5.000.000.000
• Kategori VIII: Rp50.000.000.000
Sistem ini memberi fleksibilitas dalam penegakan hukum tanpa harus merevisi undang-undang setiap kali terjadi perubahan nilai ekonomi.
Pidana Kurungan Dihapus, Diganti Denda
Perubahan fundamental lainnya adalah penghapusan pidana kurungan dari pidana pokok. Dalam KUHP, pidana kurungan kini digantikan dengan pidana denda berbasis kategori.
Merujuk Pasal 615 ayat (1) UU KUHP, pidana kurungan:
1. Kurang dari 6 bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I.
2. Untuk 6 bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
Selain itu, KUHP juga menghapus pidana minimum khusus yang sebelumnya banyak ditemukan dalam undang-undang sektoral, termasuk perpajakan.
Aturan Pajak Ikut Disesuaikan
Melalui UU 1/2026, pemerintah menata ulang ancaman pidana dalam sejumlah regulasi perpajakan, antara lain:
• UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
• UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
• UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
• UU Cukai.
Rincian perubahan tersebut tercantum dalam lampiran UU 1/2026.
Salah satu perubahan penting terjadi pada Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Ketentuan lama yang mengatur pidana minimum kini dihapus. Ancaman pidananya berubah menjadi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
Sebelumnya, pasal ini mengatur pidana penjara paling singkat 6 bulan serta denda minimal 2 kali pajak terutang.
Perubahan signifikan juga terjadi pada Pasal 41 ayat (1) UU KUP. Jika sebelumnya pelanggaran diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp25 juta, kini ketentuannya diubah menjadi: “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.”
Arah Baru Penegakan Hukum Pajak
Dengan berlakunya UU 1/2026, penegakan hukum pajak memasuki babak baru. Pendekatan represif berbasis kurungan perlahan ditinggalkan, digantikan dengan sanksi finansial yang lebih adaptif dan proporsional.
Pemerintah berharap, sistem ini tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak tanpa mengabaikan rasa keadilan. Namun, efektivitasnya tetap akan diuji pada praktik penegakan hukum di lapangan, terutama dalam menyeimbangkan aspek penindakan dan pembinaan wajib pajak.
***