Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Fitnah Es Gabus: Ketika Aparat Salah Identifikasi dan Publik Menghakimi

Rabu, 28 Januari 2026 | 17.17 WIB Last Updated 2026-01-28T10:18:36Z
Foto, tangkap layar dari unggahan video viral, "pedagang es gabus yang dituduh menjual makanan tidak layak".



Queensha.id - Jakarta,


Sebuah video yang beredar luas di media sosial menghebohkan publik nasional setelah seorang pedagang kecil, Suderajat (50), dituduh menjual es gabus berbahan spons yang tak layak konsumsi oleh anggota Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI. Tuduhan itu kemudian terbukti keliru dan memicu reaksi keras dari masyarakat serta penegak hukum.


Peristiwa bermula pada 24 Januari 2026, ketika aparat keamanan menangkap dan mencurigai dagangan es gabus milik Suderajat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam video viral tersebut, oknum aparat terlihat memegang dan meremas es gabus lalu menuduhnya menggunakan bahan spons yakni bahan sejenis PU foam tidak layak dikonsumsi. Tuduhan itu semakin memanas setelah salah satu petugas meminta Suderajat memakan dagangan sendiri.


Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan pemeriksaan awal menunjukkan bahwa es gabus yang dijual benar-benar layak dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti spons. Tim keamanan pangan juga mengirim sampel ke laboratorium untuk memastikan hasilnya secara ilmiah.


Jerat fitnah ini tidak hanya menimbulkan kecaman publik tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan Suderajat. Pedagang yang telah berjualan es gabus lebih dari 30 tahun itu mengalami trauma, dagangannya rusak, dan sempat berhenti jualan selama beberapa hari akibat tekanan sosial dan psikologis.


Permintaan Maaf dan Upaya Pemulihan

Menanggapi gelombang kritik, oknum aparat kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Suderajat serta masyarakat luas. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, bahkan mendatangi kediaman Suderajat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, untuk secara simbolis memberikan bantuan berupa sepeda motor dan modal usaha guna membantu kembali menggerakkan roda ekonomi pedagang kecil itu.


Dalam pernyataannya, Kapolres menyatakan bantuan tersebut bukan sekadar permintaan maaf, tetapi wujud kepedulian institusi terhadap warga yang terdampak kesalahan informasi yang sempat viral.


Kritik DPR dan Tuntutan Penegakan Hukum

Kasus ini menarik perhatian parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam tindakan oknum aparat dan menuntut adanya sanksi tegas serta penegakan hukum yang adil. 


Menurut dia, permintaan maaf saja tidak cukup dan tindakan seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama bagi kalangan masyarakat kecil yang rentan.


Abdullah juga menyerukan agar aparat dilatih lebih baik dalam prosedur hukum dan hak asasi manusia, agar kejadian serupa tidak terulang dan negara benar-benar menjadi pelindung bagi warga.


Pelajaran dari Kasus Es Gabus

Peristiwa ini menggarisbawahi dua fenomena penting di era digital yaitu ketergesa-gesaan aparat dalam mengambil kesimpulan tanpa verifikasi data dan kekuatan viral media sosial yang bisa menghancurkan reputasi serta kehidupan seseorang dalam hitungan jam. Kritikus menilai institusi penegak hukum perlu meningkatkan kesiapan prosedur dan komunikasi untuk mencegah pelanggaran serupa yang justru merugikan masyarakat kecil.


Sementara itu, kasus es gabus menjadi pengingat bahwa dalam menghadapi isu viral, kepastian fakta dan pemeriksaan ilmiah harus menjadi dasar tindakan, bukan asumsi atau kekhawatiran yang belum teruji.


***
Tim Redaksi.