Queensha.id - Jepara,
Palu hakim akhirnya diketok. Drama panjang kerusuhan yang mengguncang Kabupaten Jepara pada akhir Agustus 2025 resmi berakhir di ruang sidang. Namun alih-alih menghadirkan rasa keadilan yang tegas, putusan Majelis Hakim justru memantik tanda tanya besar di tengah publik.
Sebanyak sembilan pemuda yang terlibat dalam aksi penjarahan Gedung DPRD Jepara dan penyerangan aparat keamanan dijatuhi vonis ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan dibacakan pada Rabu (28/1).
Untuk terdakwa penjarahan aset negara, hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara, sementara pelaku penyerangan aparat divonis 8 bulan penjara.
Surat Maaf Jadi “Kartu As” Ringankan Hukuman
Vonis ringan tersebut tak lepas dari satu faktor krusial: surat pemaafan resmi dari DPRD Jepara selaku pihak yang dirugikan. Dokumen itu menjadi pertimbangan utama hakim dalam memangkas hukuman para terdakwa.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 10 bulan penjara bagi pelaku penjarahan.
“Untuk kasus penjarahan, DPRD telah memaafkan. Ada surat yang dibuat untuk terdakwa, makanya hanya divonis enam bulan,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Jepara, Dian Mario, kepada wartawan.
Daftar Terdakwa dan Vonis
Klaster Penjarahan Gedung DPRD Jepara
(Vonis: 6 Bulan Penjara)
1. Julio Wijaya (22)
2. Rifqi Maulana Muharrom (21)
3. Shofiyul Musthofa (19)
4. Achmad Farhanuddin (19)
Barang bukti: TV LED 43 inci, PC Dell, dan satu unit sepeda motor.
Klaster Penyerangan Aparat Keamanan
(Vonis: 8 Bulan Penjara)
1. Muhammad Fahrur Ronzi (26)
2. Dedi Hermawan (23)
3. Aril Nasuka (18)
4. Edgar Brilliant (20)
5. Ahmad Jazilul Fawaz (19)
Tindakan: pelemparan batu, provokasi, dan tindakan anarkis terhadap aparat.
Keadilan atau Preseden Berbahaya?
Putusan ini sontak menuai perdebatan. Di satu sisi, pendekatan restoratif dan pemaafan dianggap sebagai upaya meredam konflik sosial. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan efek jera dari hukuman yang dinilai terlalu ringan, terlebih aksi tersebut menyasar fasilitas negara dan mengancam keamanan publik.
Vonis ini sekaligus memunculkan kekhawatiran akan preseden buruk:
"Apakah ke depan, perusakan fasilitas publik cukup ditebus dengan surat maaf?"
Pertanyaan itu kini menggelinding deras di ruang-ruang diskusi warga Jepara.
Apakah hukum masih berdiri tegak, atau mulai lunak di hadapan kompromi?
***
Sumber: SJ.
Tim Redaksi.