Notification

×

Iklan

Iklan

652 Aduan THR Belum Tuntas, Ombudsman RI Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Jelang Lebaran 2026

Selasa, 24 Februari 2026 | 09.41 WIB Last Updated 2026-02-24T03:05:36Z
Foto, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.


Queensha.id – Jakarta,


Pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta dinilai masih jauh dari optimal. Ombudsman Republik Indonesia mencatat sedikitnya 652 pengaduan pekerja terkait maladministrasi distribusi THR sepanjang 2023 hingga 2025 yang belum sepenuhnya terselesaikan.


Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan pemerintah perlu melakukan pembenahan serius agar persoalan klasik pembayaran THR tidak kembali berulang menjelang Lebaran 2026.


“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menuntaskan pengaduan yang masih menjadi utang dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Sabtu (21/2/2026).


Ketidakpatuhan Perusahaan Dinilai Sistemik

Ombudsman menilai persoalan utama terletak pada ketidakpatuhan perusahaan yang terus berulang setiap tahun. Karena itu, pemerintah diminta mempertegas sanksi terhadap perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan.


Langkah antisipatif juga dianggap penting, terutama di kawasan industri besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten yang memiliki jumlah pekerja tinggi serta potensi pelanggaran lebih besar.


Pengawas Ketenagakerjaan Harus Diperkuat

Selain penegakan sanksi, Ombudsman menyoroti pentingnya penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan. Kualitas, jumlah, serta integritas pengawas disebut menjadi faktor krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja.


Menurut Robert, peningkatan kompetensi pengawas perlu dilakukan secara sistematis agar penegakan norma pembayaran THR berjalan efektif dan tidak hanya bersifat administratif.


Posko THR Diminta Terintegrasi

Rekomendasi berikutnya adalah integrasi pos pengaduan THR dari tingkat pusat hingga daerah. Sinergi ini dinilai penting agar proses penyelesaian laporan pekerja berlangsung cepat, transparan, dan memberikan kepastian layanan.


“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai keadilan hubungan industrial. Pemerintah harus memastikan setiap pekerja menerima THR tepat waktu tanpa diskriminasi,” tegasnya.


Posko THR 2026 dan Sidak Perusahaan

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI bersama Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan membuka Posko THR Keagamaan. Program ini mencakup inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi lintas lembaga, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah pencegahan maladministrasi.


Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengajak masyarakat yang mengalami atau menyaksikan pelanggaran pembayaran THR untuk melapor guna memastikan hak pekerja terlindungi secara maksimal.

***
Wartawan: Yusron.
Tim Redaksi.