Notification

×

Iklan

Iklan

Bongkar Kotak Amal Masjid di Genuk, Warga Jepara Tak Ditahan: Polisi Tempuh Restorative Justice karena Gangguan Jiwa

Rabu, 25 Februari 2026 | 15.32 WIB Last Updated 2026-02-25T08:35:03Z
Foto, seorang warga Jepara yang membobol kotak amal masjid di kota Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Suara Jepara).


Queensha.id – Semarang,


Sebuah insiden pencurian kotak amal sempat menghebohkan warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Seorang pria asal Kabupaten Jepara tertangkap kamera CCTV saat membobol kotak amal di Masjid Baitul Mukminin, Selasa dini hari (24/02/2026).


Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku nekat merusak kotak amal yang sebelumnya telah dicor permanen demi meningkatkan keamanan. Namun upaya tersebut gagal total setelah rekaman CCTV masjid memperlihatkan wajah pelaku secara jelas.


Video kejadian yang beredar sempat memicu perhatian masyarakat sekitar, terlebih karena lokasi berada di lingkungan permukiman padat dan menjelang bulan Ramadan.


Polisi Pilih Jalur Restorative Justice

Kapolsek Genuk menjelaskan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke proses penahanan. Aparat kepolisian memilih penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai pendekatan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026.


Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor penting.


Pertama, adanya indikasi kuat gangguan kesehatan mental pada pelaku. Keterangan keluarga serta perangkat desa menyebutkan pelaku selama ini mengalami gangguan kejiwaan namun belum mendapatkan pengobatan karena keterbatasan biaya.


Kedua, penerapan asas lex favor reo yang mengedepankan pendekatan pemulihan serta perlindungan terhadap individu yang secara hukum dianggap membutuhkan penanganan khusus.


Ketiga, tercapainya kesepakatan damai antara pengurus masjid sebagai korban dengan pihak keluarga pelaku.


Dipulangkan ke Jepara untuk Perawatan

Pada Rabu dini hari (25/02/2026), pelaku resmi dipulangkan ke Kabupaten Jepara dengan pendampingan keluarga dan perangkat desa.


Pemerintah desa bersama kepolisian berencana membantu pengurusan Kartu Indonesia Sehat agar pelaku dapat segera menjalani pemeriksaan di layanan poli jiwa.


Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang sekaligus memastikan pelaku memperoleh hak pengobatan yang layak.


Imbauan Jaga Kondusivitas di bulan Ramadan

Aparat dan tokoh masyarakat mengimbau warga tetap meningkatkan kewaspadaan lingkungan di bulan Ramadan 2026 hingga Lebaran, periode yang kerap diwarnai peningkatan gangguan keamanan akibat tekanan ekonomi maupun persoalan sosial.


Kasus ini pun dinyatakan selesai atau clear, dengan pendekatan kemanusiaan sebagai solusi utama yaitu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu berakhir di balik jeruji, tetapi juga dapat diarahkan pada pemulihan sosial dan kesehatan pelaku.


***
Suara Jepara.
Tim Redaksi.