Queensha.id - Jakarta,
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026). Ia menyatakan bahwa dugaan penganiayaan dilakukan Bahar terhadap seorang anggota Banser yang hadir sebagai jemaah pengajian.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi.
Berawal dari Niat Bersalaman
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban berniat menyalami Bahar usai ceramah. Saat itu, korban berada sekitar dua meter dari panggung dan hendak mendekat.
Namun, niat tersebut justru berujung kekerasan. Korban disebut langsung dipiting oleh pengawal dan mengalami pemukulan di depan panggung sebelum akhirnya dibawa ke rumah salah satu pelaku.
“Posisinya sekitar dua meter dari panggung, langsung dipiting oleh pengawal dan dipukul di depan umum. Korban lalu dibawa ke rumah salah satu tersangka. Korban ini memang dikenal sering menghadiri acara Maulid,” kata Midyani.
Dugaan Penganiayaan Berjam-jam
Setibanya di rumah tersebut, kekerasan tidak berhenti. Midyani menyebut korban kembali mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bersama pengikutnya, berlangsung selama beberapa jam.
“Bahar meminta ruangan untuk melakukan penganiayaan di dalam kamar. Korban dipukuli oleh Bahar dan pengikutnya sejak sekitar pukul 24.30 WIB hingga 03.00 WIB dini hari,” ungkapnya.
Tak hanya mengalami luka fisik, korban juga dilaporkan kehilangan telepon genggam, yang diduga dirampas oleh salah satu pelaku saat kejadian.
Tiga Tersangka Ditangguhkan
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, termasuk Bahar bin Smith. Namun, tiga tersangka lainnya disebut telah mendapatkan penangguhan penahanan.
Keputusan tersebut menuai kritik dari GP Ansor Kota Tangerang. Midyani menilai penangguhan itu berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Dengan penangguhan penahanan, seolah negara membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan bebas berkeliaran,” tegasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban. Polisi menjadwalkan pemeriksaan Bahar sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Bahar bin Smith terkait penetapannya sebagai tersangka dan dugaan penganiayaan tersebut.
***
Tim Redaksi.