Queensha.id — Semarang,
Jagat media sosial kembali diguncang peristiwa menegangkan di ruas Exit Tol Kaligawe, Semarang. Sebuah mobil berisi penumpang perempuan dicegat sekelompok debt collector (DC) atau yang dikenal masyarakat sebagai mata elang.
Bukan sekadar penagihan biasa, para pelaku bahkan merampas kunci kendaraan secara paksa hingga membuat korban berteriak histeris di dalam mobil.
Ironisnya, setelah aksi intimidasi itu terjadi, fakta mengejutkan terungkap: mobil tersebut ternyata bukan target penagihan.
Kronologi Singkat: Salah Sasaran yang Nyaris Berujung Petaka
Peristiwa terjadi pada 7 Februari 2026 saat mobil Toyota Avanza yang dikendarai perempuan asal Jepara melintas menuju Kabupaten Semarang.
Mobil itu tiba-tiba dihadang dua kendaraan pelaku. Mereka memaksa membuka mobil, mengambil kunci, bahkan memeriksa nomor rangka kendaraan.
Polisi kemudian memastikan:
- Tidak ada tunggakan kredit pada kendaraan tersebut.
- Debt collector salah identifikasi target.
- Enam pelaku akhirnya ditangkap Polda Jawa Tengah.
Aksi ini dinilai sangat berbahaya karena terjadi di area tol yang ramai dan berpotensi memicu kecelakaan besar.
Temukan & Jelajahi
Para pelaku kini terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara karena melakukan intimidasi dan perampasan di jalan.
Fenomena “Mata Elang”: Antara Penagihan dan Premanisme Jalanan
Kasus ini kembali membuka luka lama masyarakat terhadap praktik debt collector di jalan raya.
Secara hukum, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan di jalan apalagi dengan kekerasan. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan eksekusi kendaraan harus melalui prosedur hukum dan kesepakatan debitur.
Namun di lapangan, banyak masyarakat — khususnya perempuan yang masih menjadi target intimidasi.
Tips Aman dari Debt Collector (Khusus Perempuan)
Berikut panduan penting agar tidak menjadi korban berikutnya:
1. Jangan Turun dari Mobil
Tetap di dalam kendaraan dan kunci pintu. Banyak kasus intimidasi dimulai saat korban panik lalu membuka pintu.
2. Minta Identitas Resmi
Debt collector legal wajib memiliki:
- Surat tugas resmi.
- Sertifikat profesi penagihan.
- Dokumen pembiayaan sah.
Tanpa itu, Anda berhak menolak.
3. Hubungi Polisi Saat Itu Juga
Segera:
- Telepon 110.
- Aktifkan video rekaman.
- Share live location ke keluarga.
Langkah ini sering membuat pelaku mundur.
4. Jangan Serahkan Kunci Kendaraan
Penarikan paksa di jalan tidak sah secara hukum. Kendaraan hanya bisa ditarik melalui prosedur resmi atau putusan pengadilan.
5. Cari Tempat Ramai
Jika diikuti:
- Masuk rest area.
- SPBU.
- Pos polisi terdekat.
- Hindari berhenti di lokasi sepi.
6. Perempuan Jangan Menghadapi Sendiri
Jika merasa terancam:
- Hubungi keluarga.
- Aktifkan panggilan video.
- Minta bantuan petugas tol.
- Keamanan pribadi harus jadi prioritas utama.
Pandangan Pengamat Sosial Jepara: Purnomo Wardoyo
Pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai fenomena debt collector di jalan menunjukkan masalah sosial yang lebih dalam.
Menurutnya, praktik penagihan yang berubah menjadi intimidasi muncul karena lemahnya pengawasan perusahaan pembiayaan dan rendahnya literasi hukum masyarakat.
Ia menilai ada tiga persoalan utama:
Normalisasi kekerasan ekonomi
Penagihan utang dianggap wajar dilakukan dengan tekanan psikologis.
Pengendara sipil sering kalah mental ketika dihadapi kelompok ramai.
Perempuan menjadi korban paling rentan
Pelaku cenderung menargetkan pengemudi perempuan karena dianggap mudah ditekan.
Purnomo juga menegaskan, kasus Tol Kaligawe menjadi alarm keras bahwa negara harus memastikan jalan raya bukan ruang bebas intimidasi.
Alarm Sosial: Jalan Tol Bukan Arena Penagihan
Kasus Semarang memperlihatkan satu fakta penting:
Hutang adalah persoalan hukum yang bukan alasan melakukan teror di jalan.
Ketika debt collector bertindak seperti aparat, rasa aman publik runtuh.
Dan pertanyaannya kini bukan lagi soal kredit macet,
"Tetapi, siapa yang benar-benar melindungi pengendara di jalan?
***
Tim Redaksi.