Queensha.id – Demak,
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Demak, Agus Sulistyo, secara resmi melaporkan pemilik akun media sosial bernama Eko HK Pasoepati ke Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding organisasi masyarakat GRIB Jaya menerima aliran dana dari aktivitas mafia BBM ilegal di wilayah Kabupaten Demak.
Kedatangan rombongan pengurus GRIB Jaya ke Mapolres Demak turut didampingi Bidang Hukum DPD GRIB Jaya Jawa Tengah sebagai bentuk langkah hukum sekaligus klarifikasi resmi atas tuduhan yang dinilai merugikan organisasi.
Tuduhan Dinilai Tidak Berdasar
Perwakilan Bidang Hukum DPD GRIB Jaya Jawa Tengah menegaskan bahwa pernyataan yang diunggah oleh terlapor tidak memiliki dasar fakta dan telah mencoreng nama baik organisasi yang didirikan oleh Hercules Rosario Marshal tersebut.
“Malam hari ini kami mewakili Ketua DPC GRIB Jaya Demak mengadukan saudara Eko HK Pasoepati atas unggahan yang memfitnah ormas GRIB Jaya menerima aliran dana solar ilegal. Kami meminta Polres Demak menuntaskan tuduhan tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers.
Aduan tersebut kini telah diterima pihak kepolisian dan diteruskan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk proses hukum lebih lanjut.
Tegaskan Tidak Terlibat Aktivitas Ilegal
Pihak GRIB Jaya menegaskan bahwa organisasi mereka, khususnya di wilayah Demak dan Jawa Tengah, tidak pernah terlibat maupun menerima aliran dana dari aktivitas ilegal apa pun.
“GRIB Jaya di Kabupaten Demak dan Jawa Tengah tidak pernah sedikit pun menerima aliran dana dari solar ilegal. Aduan ini kami tempuh agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi fitnah,” tambahnya.
Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Selain melaporkan secara hukum, pimpinan GRIB Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Organisasi tersebut meminta warga tetap menjaga kondusivitas daerah serta tidak terprovokasi isu yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mempelajari bukti-bukti berupa tangkapan layar dan unggahan media sosial yang dilampirkan dalam laporan guna menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
***
Tim Redaksi.