Queensha.id — Media Sosial,
Media sosial kini menjadi ruang bebas bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan itu sering berubah menjadi ajang saling menyerang, menghina, hingga membully orang lain.
Komentar negatif, suudzon (prasangka buruk), fitnah, hingga ujaran kebencian semakin mudah ditemukan di kolom komentar. Padahal dalam pandangan Islam, perilaku tersebut bukan sekadar kesalahan etika, tetapi juga pelanggaran moral dan dosa serius.
Islam Sangat Menjaga Lisan — Termasuk Tulisan
Dalam Islam, tulisan memiliki hukum yang sama dengan ucapan. Apa yang diketik di media sosial tetap tercatat sebagai amal.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12 yang melarang prasangka buruk, mencari kesalahan orang lain, serta menggunjing.
Artinya, aktivitas seperti:
1. Menghina,
2. Menyindir kasar,
3. Mencaci,
4. Menyebar kebencian,
hingga membully di media sosial,
termasuk perilaku yang dilarang dalam ajaran Islam.
Suudzon: Dosa yang Sering Dianggap Sepele
Suudzon atau berprasangka buruk sering muncul tanpa bukti, hanya berdasarkan potongan video, berita viral, atau opini pribadi.
Padahal Islam mengajarkan prinsip tabayyun yaitu memastikan kebenaran sebelum menilai seseorang.
Menuduh tanpa fakta dapat berujung pada dosa fitnah, yang dalam ajaran Islam disebut lebih kejam daripada pembunuhan karena merusak kehormatan seseorang.
Bullying Digital Sama Beratnya dengan Menyakiti Secara Langsung
Banyak orang merasa aman menghina karena bersembunyi di balik akun anonim.
Namun ulama menegaskan, dunia digital tidak menghapus tanggung jawab akhirat. Setiap komentar yang menyakiti hati orang lain tetap tercatat sebagai perbuatan zalim.
Dalam hadis riwayat Muhammad disebutkan bahwa seorang Muslim sejati adalah yang membuat orang lain selamat dari lisan dan tangannya termasuk melalui tulisan.
Pandangan Ulama Terkemuka Indonesia
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode sebelumnya, KH Ma'ruf Amin, pernah menegaskan bahwa penyebaran kebencian, hoaks, dan penghinaan di media sosial merupakan perbuatan haram karena menimbulkan kerusakan sosial (mafsadat).
Sementara itu, ulama karismatik KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym sering mengingatkan bahwa dosa lisan menjadi dosa paling mudah dilakukan namun paling sulit dihapus karena berkaitan dengan hak sesama manusia.
Menurutnya, dosa kepada Allah bisa diampuni dengan taubat, tetapi dosa kepada manusia membutuhkan permintaan maaf langsung kepada orang yang disakiti.
Fenomena komentar kasar tidak hanya berdampak spiritual, tetapi juga sosial:
1. Memicu depresi dan gangguan mental korban.
2. Menyebarkan kebencian massal.
3. Memecah persatuan umat.
4. Menurunkan akhlak masyarakat digital.
Bahkan banyak kasus menunjukkan korban bullying digital mengalami tekanan psikologis berat akibat hujatan publik.
Para ulama merumuskan beberapa prinsip sederhana sebelum menulis komentar:
Benarkah informasi ini?
Perlukah saya mengatakannya?
Apakah membawa kebaikan?
Tidak menyakiti kehormatan orang lain
Jika salah satu tidak terpenuhi, maka lebih baik diam.
Di era digital, pahala dan dosa tidak lagi terbatas pada ucapan langsung. Satu komentar bisa dibaca jutaan orang, dan dosanya dapat terus mengalir selama tulisan itu masih tersebar.
Islam tidak melarang kritik, tetapi mengajarkan adab: kritik boleh, menghina tidak; berbeda pendapat boleh, merendahkan orang lain tidak.
Karena pada akhirnya, bukan hanya unggahan yang viral yang akan dipertanggungjawabkan, tetapi juga setiap kata yang pernah ditulis.
***
Tim Redaksi.