Queensha.id - Edukasi Sosial,
Kamar kos-kosan kerap dianggap ruang “abu-abu” dalam penegakan hukum. Tidak jarang aparat penegak hukum masuk dan menggeledah kamar kos dengan alasan razia, laporan warga, atau dugaan tindak pidana. Namun pertanyaan mendasarnya: apakah kamar kos boleh digeledah aparat begitu saja?
Jawabannya tegas dalam hukum Indonesia: tidak boleh sembarangan.
Kamar Kos = Ruang Privat yang Dilindungi Hukum
Secara hukum, kamar kos yang disewa seseorang berstatus sebagai ruang privat, setara dengan rumah tinggal. Hak atas privasi ini dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang melindungi setiap orang dari gangguan terhadap diri, kehormatan, dan tempat tinggalnya.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang mengatur ketat prosedur penggeledahan. Artinya, meski kos-kosan bukan rumah milik pribadi, hak penghuni atas privasi tetap melekat penuh.
Kapan Aparat Boleh Menggeledah Kamar Kos?
Penggeledahan hanya sah secara hukum jika memenuhi syarat tertentu, di antaranya:
1. Memiliki surat perintah penggeledahan
Surat ini harus dikeluarkan oleh penyidik dan disahkan pengadilan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
2. Didampingi aparat setempat
Biasanya disaksikan ketua RT/RW atau pemilik kos sebagai saksi administratif.
Ada dugaan tindak pidana yang jelas
Bukan sekadar “razia rutin” tanpa dasar hukum yang spesifik.
Tanpa syarat ini, penggeledahan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Pengecualian: Saat Aparat Boleh Bertindak Tanpa Surat
Hukum memang memberi ruang pengecualian, namun sangat terbatas, yakni:
Jika aparat melihat langsung atau memiliki bukti kuat bahwa tindak pidana sedang berlangsung (misalnya narkotika, kekerasan, atau penyekapan).
3. Keadaan mendesak
Demi menyelamatkan nyawa, mencegah kejahatan berat, atau menghindari barang bukti dimusnahkan.
Namun setelah itu, aparat wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Bagaimana dengan Razia Kos-kosan?
Razia kos sering dilakukan dengan dalih ketertiban umum atau penyakit masyarakat. Masalahnya, razia administratif tidak otomatis membolehkan penggeledahan kamar.
Aparat hanya boleh:
1. Memeriksa identitas penghuni.
2. Menertibkan administrasi kependudukan.
Masuk dan menggeledah kamar tanpa izin penghuni tetap melanggar hukum, kecuali memenuhi syarat pengecualian di atas.
Hak Penghuni Kos yang Perlu Diketahui
Penghuni kos berhak:
1. Menanyakan dasar hukum dan surat tugas.
2. Menolak penggeledahan tanpa surat
Meminta kehadiran saksi.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengorbankan Hak Warga
Negara hukum menuntut keseimbangan: aparat wajib menegakkan hukum, tetapi hak asasi warga tidak boleh dikorbankan atas nama razia atau ketertiban semu.
Kamar kos bukan ruang bebas masuk aparat. Ia adalah wilayah privat yang dilindungi hukum. Tanpa dasar yang sah, penggeledahan bukan penegakan hukum melainkan pelanggaran hukum.
***
Tim Redaksi.