Queensha.id – Edukasi Sosial,
Praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara meneror keluarga, teman, atau pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam perjanjian utang kembali menjadi sorotan publik. Bank Indonesia (BI) secara tegas telah mengatur larangan tersebut melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP.
Namun di lapangan, modus penagihan yang melanggar aturan masih sering terjadi. Salah satu contoh yang kerap dialami masyarakat adalah ketika penagih utang menghubungi keluarga peminjam dengan nada memaksa.
“Pak, tolong sampaikan ke keluarganya sampeyan kalau si A harus bayar utang,” ucap penagih.
“Telepon saja ke orangnya sendiri,” jawab pihak keluarga.
“Loh, nomornya tidak aktif, jadi ya saya harus tagih melalui sampeyan,” dalih penagih.
Dialog semacam ini tampak sepele, namun secara hukum bermasalah.
Aturan Jelas: Penagih Hanya Boleh Menghubungi Debitur/Peminjam
Dalam SE BI Nomor 14/17/DASP, ditegaskan bahwa penyedia jasa sistem pembayaran dan pihak penagih dilarang melakukan penagihan dengan cara yang mengandung ancaman, tekanan, intimidasi, atau mempermalukan pihak lain.
Yang paling penting, penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan, bukan kepada:
1. Orang tua.
2. Pasangan.
3. Saudara.
4. Teman.
5. Rekan kerja.
6. Tetangga.
Kecuali, jika pihak-pihak tersebut secara sah tercantum sebagai penjamin atau penanggung utang dalam perjanjian tertulis.
Jika tidak, maka tindakan penagih menghubungi keluarga atau kerabat adalah pelanggaran aturan.
Alasan Nomor Tidak Aktif Bukan Pembenaran
Dalih penagih bahwa nomor debitur tidak aktif tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menekan keluarga. Tanggung jawab utang bersifat pribadi, bukan diwariskan atau dialihkan secara sepihak kepada pihak lain.
Penagih seharusnya menempuh jalur yang sah, seperti:
1. Menghubungi debitur melalui kanal resmi.
2.Mengirim surat penagihan formal.
3. Menempuh proses hukum perdata.
Bukan justru menyebarkan persoalan utang kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Penagihan dengan cara meneror keluarga dapat berujung pada konsekuensi hukum, antara lain:
1. Pelanggaran ketentuan Bank Indonesia
Pelanggaran Undang-Undang.
Jika dilakukan secara masif, berulang, dan menimbulkan tekanan psikologis, korban bahkan dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk:
1. Tidak takut menghadapi penagih yang menghubungi secara tidak sah.
2. Menolak dengan tegas jika bukan pihak yang berutang.
3. Mencatat dan menyimpan bukti komunikasi.
4. Melaporkan praktik penagihan ilegal ke otoritas terkait.
Penagihan utang bukan wilayah bebas hukum. Ada etika, aturan, dan batas yang harus dihormati. Negara hadir untuk melindungi warganya, bukan membiarkan tekanan ekonomi berubah menjadi teror sosial.
***
Tim Redaksi.