Notification

×

Iklan

Iklan

Pajak Kendaraan Jateng 2026 Melonjak: Warga Kaget, Pengamat Jepara Soroti Dampak Sosial dan Daya Beli

Selasa, 10 Februari 2026 | 08.43 WIB Last Updated 2026-02-10T01:44:56Z
Foto, tangkap layar dari unggahan akun Facebook Indonesia.com




Kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2026 menuai sorotan luas. Banyak warga mengaku terkejut setelah mendapati besaran pajak tahunan kendaraan mereka meningkat tajam. Kenaikan tersebut dipicu penerapan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan mekanisme bagi hasil, kini pemerintah daerah kabupaten/kota memungut tambahan pajak langsung dalam bentuk opsen. 


Kebijakan ini membuat total pajak kendaraan yang harus dibayar masyarakat menjadi lebih besar karena terdiri dari pajak pokok provinsi ditambah opsen daerah.


Berdasarkan skema baru, opsen PKB dikenakan sekitar 16,6 persen, sementara opsen BBNKB dapat mencapai 32 persen. Dalam simulasi perhitungan, kenaikan total pajak yang dirasakan pemilik kendaraan bahkan disebut bisa mencapai 48 hingga 66 persen, tergantung nilai kendaraan dan besaran PKB pokok.


Sebagai gambaran, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun kini dapat naik menjadi sekitar Rp172 ribu. Sementara itu, pajak mobil yang sebelumnya berkisar Rp3,5 juta bisa melonjak hingga mendekati Rp6 juta, tergantung nilai jual kendaraan dan komponen pajaknya.


Kenaikan ini memicu keluhan dari masyarakat di berbagai daerah di Jawa Tengah. Banyak pemilik kendaraan mengaku kaget saat hendak membayar pajak tahunan di Samsat karena nominal yang harus dibayarkan jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. 


Sebagian warga menilai kebijakan tersebut terlalu membebani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.


Sorotan juga datang dari kalangan legislatif. DPRD Kota Semarang, misalnya, telah meminta agar kebijakan opsen pajak kendaraan tersebut ditinjau ulang atau setidaknya disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat. 


Mereka menilai, meski kebijakan memiliki dasar hukum nasional, implementasinya di daerah harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga.


Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai kenaikan pajak kendaraan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang cukup luas jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang sensitif terhadap kondisi masyarakat.


“Kenaikan pajak memang menjadi instrumen penting bagi pendapatan daerah, tetapi pemerintah juga harus melihat daya beli masyarakat. Jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban rumah tangga, terutama bagi pekerja sektor informal yang sangat bergantung pada kendaraan untuk bekerja,” ujar Purnomo, Selasa (10/2/2026).


Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memperkuat sosialisasi sekaligus transparansi penggunaan dana dari opsen pajak tersebut agar masyarakat memahami manfaat yang mereka terima.


“Jika masyarakat melihat langsung dampaknya pada perbaikan jalan, transportasi publik, dan pelayanan, maka resistensi bisa berkurang. Kuncinya ada pada transparansi dan komunikasi yang jujur kepada publik,” tambahnya.


Dari sisi pemerintah, opsen pajak kendaraan merupakan bagian dari reformasi fiskal daerah yang bertujuan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). 


Dengan skema baru, kabupaten/kota mendapatkan porsi penerimaan yang lebih langsung untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program daerah lainnya.


Namun demikian, para pengamat menilai transparansi penggunaan dana menjadi kunci. Masyarakat diharapkan tidak hanya dibebani kewajiban pajak, tetapi juga melihat manfaat nyata dari kenaikan tersebut, seperti perbaikan jalan, transportasi publik, hingga pelayanan administrasi yang lebih baik.


Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah juga menjadi rujukan penting dalam memantau implementasi kebijakan ini agar tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat diimbau untuk mengecek rincian pajak kendaraan secara resmi melalui aplikasi Samsat atau kantor pelayanan terdekat, sehingga dapat memahami komponen pajak yang dibayarkan. Sosialisasi yang lebih masif dari pemerintah daerah dinilai penting agar kebijakan fiskal ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


***
Tim Redaksi.