Notification

×

Iklan

Iklan

Pajak Kendaraan Naik Tajam, Warga Jateng “Mengadu Massal” ke Laporgub

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12.16 WIB Last Updated 2026-02-14T05:18:55Z
Foto, STNK kendaraan (ilustrasi pajak kendaraan naik)


Queensha.id — Semarang,


Gelombang protes masyarakat terhadap kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2026 kian meluas. Ribuan warga dari berbagai daerah, mulai Grobogan, Semarang hingga Kudus, membanjiri kanal pengaduan resmi pemerintah provinsi melalui Laporgub. Mereka menilai lonjakan pajak kendaraan yang mencapai 16 hingga 60 persen terasa mencekik di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.


Pantauan aduan warga menunjukkan keluhan serupa yaitu nominal pajak pada STNK melonjak drastis tanpa pemahaman yang jelas dari masyarakat. Banyak yang mengaku terkejut saat hendak membayar pajak tahunan di kantor Samsat.


Rakyat Kecil Mengeluh, Beban Makin Berat

Seorang warga Kabupaten Grobogan dalam aduan Laporgub menyebut pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu kini naik menjadi Rp172 ribu. Kenaikan lebih mencolok dirasakan pemilik mobil. Pajak kendaraan yang sebelumnya sekitar Rp3,5 juta disebut berpotensi mendekati Rp6 juta.
Keluhan juga datang dari warga Kota Semarang yang mempertanyakan kebijakan pajak kendaraan tua.


“Semakin tua kendaraan, kenapa pajaknya justru terasa makin mahal? Kalau begini terus, orang bisa memilih tidak membayar pajak,” tulis salah satu pengadu.


Dari Kabupaten Kudus, warga menyoroti transparansi penggunaan dana pajak. Mereka merasa keberatan karena beban pajak meningkat di tengah kondisi ekonomi sulit, lapangan kerja terbatas, serta maraknya pemutusan hubungan kerja.


Penjelasan Pemerintah: Skema Opsen

Menanggapi keluhan tersebut, Bappenda Provinsi Jawa Tengah menyatakan kenaikan nominal pajak dipengaruhi penyesuaian skema opsen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Pemerintah mengklaim tarif pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) provinsi justru turun dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen. Namun, tarif tersebut ditambah opsen sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota. Kombinasi tarif ini membuat nominal total pajak yang harus dibayar masyarakat terlihat melonjak.


Aturan tersebut juga tertuang dalam Perda Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 sebagai regulasi turunan tingkat provinsi.
Risiko Pembangkangan Pajak
Kenaikan beban pajak memicu kekhawatiran akan meningkatnya penunggakan. 


Secara hukum, kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan berisiko dianggap tidak sah secara operasional. Pemilik kendaraan dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan di jalan.


Di sisi lain, publik juga menuntut transparansi pengelolaan dana pajak. Penggunaan dana yang tidak akuntabel dapat berujung pada konsekuensi hukum berat bagi aparat. Regulasi antikorupsi mengancam pidana penjara hingga seumur hidup bagi penyalahgunaan dana publik.


Desakan Evaluasi

Gelombang aduan yang membludak menandakan adanya jurang persepsi antara kebijakan fiskal dan kemampuan masyarakat. Warga berharap pemerintah provinsi serta DPRD Jawa Tengah mengevaluasi kebijakan opsen agar tidak memicu pembangkangan pajak massal.
Kebutuhan pendapatan daerah memang penting untuk pembangunan. 


Namun bagi banyak warga, beban pajak yang tiba-tiba melonjak terasa seperti pukulan tambahan di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ketika pajak dianggap mencekik, kepercayaan publik pun dipertaruhkan.


***
Sumber: Investigasi Indonesia.
Tim Redaksi.