Notification

×

Iklan

Iklan

Tanah Terkurung Tanpa Jalan Keluar? Hukum Indonesia Tegas: Pemilik Tetap Berhak dapat Akses Jalan

Jumat, 27 Februari 2026 | 03.38 WIB Last Updated 2026-02-26T20:40:12Z
Foto, ilustrasi tanah hak milik terjepit.



Queensha.id — Edukasi Sosial,


Investasi tanah selama ini dianggap sebagai pilihan aman untuk menjaga nilai kekayaan. Namun di balik harapan keuntungan jangka panjang, tak sedikit pemilik lahan justru menghadapi persoalan pelik: tanah yang dibeli ternyata “terkurung” bangunan milik orang lain dan tidak memiliki akses menuju jalan umum.


Situasi ini kerap memicu konflik antarwarga, terutama di kawasan permukiman padat atau wilayah yang berkembang pesat. Pemilik tanah bagian dalam sering kali harus berhadapan dengan tetangga yang menolak memberikan akses jalan, bahkan ada yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan meminta harga tinggi untuk membuka jalur keluar.


Padahal, hukum Indonesia secara jelas memberikan perlindungan terhadap pemilik tanah yang mengalami kondisi tersebut.


Apa Itu Tanah Terkurung?

Tanah terkurung merupakan bidang tanah yang seluruh sisinya dikelilingi tanah atau bangunan milik pihak lain sehingga tidak memiliki akses langsung menuju jalan umum.


Dalam konsep hukum perdata klasik, kondisi ini dikenal dengan istilah servituut atau pengabdian pekarangan. Artinya, suatu bidang tanah dapat dibebani kewajiban tertentu demi kepentingan tanah lain di sekitarnya.


Hak servituut termasuk hak kebendaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Bentuknya tidak hanya akses jalan, tetapi juga dapat berupa hak aliran air atau pembatasan pembangunan yang berpotensi merugikan tanah tetangga.


Prinsip dasarnya sederhana: hak atas tanah tidak boleh mengabaikan kepentingan sosial masyarakat sekitar.


Dasar Hukum yang Melindungi Pemilik Tanah

Ketentuan mengenai tanah terkurung diatur secara tegas dalam:

- Pasal 667 KUH Perdata, yang menyatakan pemilik tanah tanpa akses jalan umum berhak menuntut diberikan jalan keluar melalui tanah tetangga dengan kewajiban membayar ganti rugi yang layak.


- Pasal 668 KUH Perdata, yang menegaskan jalur akses harus dibuat pada titik paling dekat menuju jalan umum dan menimbulkan kerugian sekecil mungkin bagi pemilik tanah yang dilalui.


Selain itu, prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memperkuat bahwa hak kepemilikan tanah tidak bersifat mutlak. Tanah harus tetap memberi manfaat sosial.


Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juga melarang pemegang hak atas tanah menutup akses umum atau jalur air bagi lahan yang terkurung.


Dengan kata lain, menutup akses hingga membuat tanah orang lain tidak dapat digunakan secara wajar dapat bertentangan dengan hukum.


Jika Tetangga Menolak Memberi Akses

Langkah pertama yang dianjurkan tetap musyawarah. Penyelesaian secara kekeluargaan sering menjadi jalan paling cepat dan minim konflik sosial.


Namun jika kesepakatan tidak tercapai dan akses tetap ditutup secara sepihak, pemilik tanah memiliki hak hukum untuk menggugat melalui jalur perdata.


Gugatan dapat diajukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Untuk membuktikannya, harus terpenuhi beberapa unsur:

1. Ada tindakan atau kelalaian,

2. Tindakan tersebut melawan hukum,

3. Timbul kerugian nyata,

4. Ada hubungan sebab akibat,

5. Terdapat unsur kesalahan.


Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, pengadilan dapat memerintahkan pembukaan akses jalan serta pemberian ganti rugi yang proporsional.


Hak Pemilik Tanah Tidak Boleh Diputus

Kasus tanah terkurung menunjukkan bahwa konflik pertanahan bukan sekadar soal batas lahan, tetapi juga menyangkut keadilan penggunaan ruang hidup.


Pemilik tanah tidak harus pasrah ketika lahannya kehilangan akses. Hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme perlindungan yang jelas — mulai dari musyawarah, mediasi, hingga gugatan perdata.


Pada akhirnya, kepemilikan tanah bukan hanya soal hak individu, melainkan juga tanggung jawab sosial agar setiap bidang tanah tetap dapat dimanfaatkan secara layak dan adil.


***
Tim Redaksi.